Selasa, 16 Agustus 2016




Padan itu adalah sebuah ikatan atau kesepakatan antara dua orang atau lebih. Padan ini tidak bisa dilanggar oleh siapapun dan kapan pun. Jadi Padan sebenarnya bukan Janji atau sumpah. Karena Janji dan sumpah bisa dilanggar. Contohnya Marga Silalahi dan Tampubolon. Kedua marga ini sudah mar-padan tidak boleh menikah satu sama lain dan mereka menjadi bersaudara, meski kedua marga ini tidak satu keturunan. Dan PADAN kedua marga ini sudah berlangsung sampai sekarang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar